Langsung ke konten utama

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

* IMB Untuk bangunan rumah tinggal:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set ), dapat berupa salah satu dari surat berikut:
    • Sertifikat tanah
    • Surat Keputusan Pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    • Surat Kavling dari pemerintah daerah (walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk gubernur)
    • Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPK Propinsi DKI Jakarta atau Kantor pertanahan setempat.
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    • Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
    • Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa ( diketahui Lurah setempat)
    • Surat Girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
    • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau keseluruhannya dan tidak sengketa (diketahui lurah setempat)



  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat ijin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan.
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  6. Peta kutipan rencana Kota dari Dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set.
  8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan bukan daerah pemugaran.
  9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim penasihat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
  10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi surat izin bekerja perencanaan struktur (1 lembar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Efek Samping Pekerjaan Dewatering

Pekerjaan dewatering tidak sepenuhnya berjalan mulus tanpa akibat-akibat samping terhadap kondisi lingkungan sekitarnya. Dewatering kadang-kadang mengakibatkan settlement pada tanah sekitar, bahkan terkadang disertai dengan kerusakan struktur bangunan yang ada. Dalam praktek, hal ini jarang terjadi, tetapi hal ini berpotensi menimbulkan klaim dari pihak lain yang merasa dirugikan. Dewatering dapat menyebabkan settlement karena: Tersedotnya partikel halus dari tanah oleh pompa yang digunakan (wellpoint atau well). Metode Open pumping yang kurang sesuai, sehingga terjadi proses boiling dan piping. Terjadi konsolidasi silt, clay atau loose sand akibat naiknya effective stress. Untuk kasus nomor.1 dan nomor 2 masih bisa untuk di kontrol dengan suatu metode yang layak, tetapi yang terakhir dapat saja terjadi pada metode yang layak sekalipun. Dampak lain dari pekerjaan dewatering , selain dari yang disebutkan di atas (diluar proyek konstruksi). Adalah sebagai berikut: Dapat menyebabka

Metode Dewatering OPEN PUMPING

Pada metode dewatering ini air tanah dibiarkan mengalir ke dalam lubang galian, kemudian di pompa keluar melalui sumur/ selokan penampung di dasar galian. Gambar Potongan Tampak Atas Metode Open Pumping ini digunakan bila: Karakteristik tanah merupakan tanah padat, bergradasi baik dan berkohesi Jumlah air yang akan dipompa tidak besar (debitnya) Dapat dibuat sumur/ selokan penampung untuk pompa . Galian tidak dalam. Pelaksanaan Metode Open Pumping : Siapkan saluran untuk mengalirkan air tanah yang di pompa , sejak sebelum penggalian dimulai. Penggalian diakukan sampai kedalaman rencana, bila belum sampai pada kedalaman rencana sudah tergenang air yang cukup mengganggu pekerjaan galian, maka penggaliannya dilakukan secara bertahap. Pada setiap tahapan galian dibuat sumur kecil/ selokan tandon air untuk tempat pompa isap . Pada sumur/ selokan tandon air tersebut, dipasang pompa untuk pengeringan ( pompa submersible lebih baik dibanding pompa biasa). Bila kedalaman galian mele