Langsung ke konten utama

Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal

Berikut Prosedur yang harus dilewati untuk mengurus IMB untuk Bukan Bangunan Rumah Tinggal

  1. Fotokopi KTP (1 lbr)
  2. Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
    • Sertifikat tanah
    • Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
    • Fatwa tanah
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
    • Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan.
  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat izin penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur (bagi yang disyaratkan)
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
  6. Peta kutipan Rencana kota dari dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut minimal sebanyak 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).
  8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK) bagi yang disyaratkan.
  9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil  penyelidikan tanah sebanyak minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan (1  lembar).
  10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Instalasi dan perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
  11. Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan Surat persetujuan Gubernur.

 IMB UNTUK BANGUNAN RUMAH TINGGAL

 download cara menghitung IMB

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Cut Off dengan Secant Piles

Dewatering dengan Metode Cut Off dapat dilakukan dengan menggunakan Secant Piles , yaitu tiang yang saling bepotongan sehingga membentuk dinding yang rapat. Prosesnya sama dengan diaphragm wall , tetapi materialnya menggunakan tiang beton bertulang dan tiang dari semen bentonite , yang dapat diuraikan sebagai berikut : Di titik yang telah ditetapkan, tanah di bor sedalam desain, kemudian di cor semen bentonite . Di sebelahnya, sesuai dengan arah (line) diaphragm wall yang direncanakan, di bor lagi sedalam desain, dengan jarak as lebih kecil dari 2x diameter lubang, kemudian di cor semen bentonite . Begitu seterusnya hingga seluruh line diaphragm wall dicapai. Tiang Bentonite Tepat di tengah-tengah antara tiang- tiang semen bentonite yang telah selesai di cor (setelah 3 hari), dilakukan pengeboran tanah dengan diameter dan kedalaman yang sama. Karena jarak tepi tiang lebih kecil dari diameter, maka selama proses pengeboran tiang-tiang lama akan tergerus. Kemudian dilakukan pe...

Penetapan Agregat dan Kebutuhan Air pada Beton

1. Penetapan Besar Butir Maksimum Agregat pada perencanaan Beton Penetapan besar butir agregat maksimum pada beton normal memiliki 3 pilihan, yaitu 40 mm, 20 mm, atau 10 mm. Penetapan besar butir agregat maksimum dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut: Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 3/4 kali jarak bersih antar baja tulangan, atau antar berkas baja tulangan, atau antar tendon pra-tegang, atau selongsong. Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 1/3 kali tebal plat. Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 1/5 kali jarak terkecil antara bidang samping cetakan. 2. Perkiraan Kebutuhan Air pada perencanaan Beton Jumlah air yang diperlukan per m3 beton, diperkirakan berdasarkan ukuran maksimum agregat , jenis agregat , dan slump yang diinginkan. (Lihat tabel). Besar Ukuran max. Agregat (mm)    Jenis Agregat    Kebutuhan air per m3 beton (liter)    slump (mm) 0-10 10 - 30 30 - 60 60 - ...