Langsung ke konten utama

Daftar Istilah Teknik Sipil

1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-IMB.
Selain untuk rumah tinggal, IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum.


2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.

4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyederhanaan Cara Perhitungan Struktur Bangunan Tahan Gempa

Dalam kenyataan, peraturan gempa modern makin lama makin kompleks dan makin sukar dimengerti maupun diimplementasikan. Hal ini tentunya tidak lepas dari kompleksnya masalah bangunan tahan gempa dan "misteri" dari peristiwa gempa itu sendiri. Banyak hal dan teori yang telah dapat dipelajari tentang peristiwa gempa, sehingga pengetahuan kita tentang kegempaan telah mengalami banyak kemajuan, nemun ternyata masih banyak pula hal-hal mengenai gempa, termasuk pengaruh gempa terhadap bangunan yang masih belum kita mengerti sepenuhnya. Keinginan kita untuk mengadopsi pengetahuan baru dari setiap peristiwa baru akibat gempa, menjadikan peraturan gempa menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu timbul pemikiran, apakah untuk bangunan gedung yang sederhana dan tidak tinggi, tidak dapat dapat diterapkan peraturan yang lebih sederhana? Kita sadar bahwabukan cara analisis yang canggih saja yang dapat menjamin keandalan bangunan tahan gempa. Justru pendetailan rencana dan pelaksanaannya ...

Ketentuan Baru Mengenai Desain Struktur Baja Tahan Gempa

Perubahan fundamental dalam perencanaan struktur bangunan baja tahan gempa telah dituangkan melalui Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung ( SNI 03-1729-2002 ) yang mengadopsi sebagian besar ketentuan AISC mengenai perencanaan struktur baja (1993) maupun struktur baja tahan gempa (1994). Namun demikian, sejumlah temuan dan rekomendasi lanjut telah dihasilkan melalui berbagai penelitian, dan telah dituangkan dalam beberapa versi pemutakhiran oleh AISC , hal mana belum dilakukan di    Indonesia. Beberapa makalah membahas beberapa contoh pemutakhiran penting yang telah dituangkan dalam ketentuan baru AISC (2005) mengenai struktur baja tahan gempa . Pembahasan mencakup spesifikasi bahan, stabilitas penampang, sambungan, dan sistem struktur pemikul beban gempa. Semuanya ditujukan pada peningkatan kinerja struktur baja tahan gempa .