Langsung ke konten utama

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

* IMB Untuk bangunan rumah tinggal:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set ), dapat berupa salah satu dari surat berikut:
    • Sertifikat tanah
    • Surat Keputusan Pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    • Surat Kavling dari pemerintah daerah (walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk gubernur)
    • Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPK Propinsi DKI Jakarta atau Kantor pertanahan setempat.
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    • Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
    • Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa ( diketahui Lurah setempat)
    • Surat Girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
    • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau keseluruhannya dan tidak sengketa (diketahui lurah setempat)



  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat ijin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan.
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  6. Peta kutipan rencana Kota dari Dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set.
  8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan bukan daerah pemugaran.
  9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim penasihat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
  10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi surat izin bekerja perencanaan struktur (1 lembar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Cut Off dengan Secant Piles

Dewatering dengan Metode Cut Off dapat dilakukan dengan menggunakan Secant Piles , yaitu tiang yang saling bepotongan sehingga membentuk dinding yang rapat. Prosesnya sama dengan diaphragm wall , tetapi materialnya menggunakan tiang beton bertulang dan tiang dari semen bentonite , yang dapat diuraikan sebagai berikut : Di titik yang telah ditetapkan, tanah di bor sedalam desain, kemudian di cor semen bentonite . Di sebelahnya, sesuai dengan arah (line) diaphragm wall yang direncanakan, di bor lagi sedalam desain, dengan jarak as lebih kecil dari 2x diameter lubang, kemudian di cor semen bentonite . Begitu seterusnya hingga seluruh line diaphragm wall dicapai. Tiang Bentonite Tepat di tengah-tengah antara tiang- tiang semen bentonite yang telah selesai di cor (setelah 3 hari), dilakukan pengeboran tanah dengan diameter dan kedalaman yang sama. Karena jarak tepi tiang lebih kecil dari diameter, maka selama proses pengeboran tiang-tiang lama akan tergerus. Kemudian dilakukan pe...

Penetapan Agregat dan Kebutuhan Air pada Beton

1. Penetapan Besar Butir Maksimum Agregat pada perencanaan Beton Penetapan besar butir agregat maksimum pada beton normal memiliki 3 pilihan, yaitu 40 mm, 20 mm, atau 10 mm. Penetapan besar butir agregat maksimum dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut: Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 3/4 kali jarak bersih antar baja tulangan, atau antar berkas baja tulangan, atau antar tendon pra-tegang, atau selongsong. Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 1/3 kali tebal plat. Ukuran maksimum butir agregat tidak boleh lebih besar dari 1/5 kali jarak terkecil antara bidang samping cetakan. 2. Perkiraan Kebutuhan Air pada perencanaan Beton Jumlah air yang diperlukan per m3 beton, diperkirakan berdasarkan ukuran maksimum agregat , jenis agregat , dan slump yang diinginkan. (Lihat tabel). Besar Ukuran max. Agregat (mm)    Jenis Agregat    Kebutuhan air per m3 beton (liter)    slump (mm) 0-10 10 - 30 30 - 60 60 - ...