Langsung ke konten utama

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

* IMB Untuk bangunan rumah tinggal:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set ), dapat berupa salah satu dari surat berikut:
    • Sertifikat tanah
    • Surat Keputusan Pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    • Surat Kavling dari pemerintah daerah (walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk gubernur)
    • Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPK Propinsi DKI Jakarta atau Kantor pertanahan setempat.
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    • Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
    • Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa ( diketahui Lurah setempat)
    • Surat Girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
    • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau keseluruhannya dan tidak sengketa (diketahui lurah setempat)



  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat ijin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan.
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  6. Peta kutipan rencana Kota dari Dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set.
  8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan bukan daerah pemugaran.
  9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim penasihat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
  10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi surat izin bekerja perencanaan struktur (1 lembar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menentukan Jenis Pondasi

Dalam pemilihan bentuk pondasi dan jenis pondasi yang memadahi, perlu diperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan pekerjaan pondasi tersebut. Hal ini disebabkan tidak semua jenis pondasi dapat dilaksanakan di semua tempat.(Misal penggunaan pondasi tiang pancang pada daerah padat penduduk tentu tidak tepat meskipun secara teknis telah memenuhi syarat). Baca juga:   https://sejasaku.net/kontraktor-jasa-bor-pile-semarang/ Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pondasi : Kondisi tanah yang akan dipasangi pondasi . Batasan-batasan akibat konstruksi di atas pondasi (superstructure). Faktor lingkungan. waktu pekerjaan pondasi Biaya pengerjaan pondasi Ketersediaan material pembuatan pondasi di daerah tersebut. Pemilihan Pondasi Berdasar Daya Dukung Tanah : Bila tanah keras terletak pada permukaan tanah atau 2-3 meter di bawah permukaan tanah maka jenis pondasi nya adalah pondasi dangkal. (misal: pondasi jalur, pondasi telapak atau pondasi strauss )...

Kegiatan Awal Proyek Sipil

Setiap menghadapi suatu kegiatan proyek, pertama-tama perlu memahami dokumen kontrak. Isi dokumen kontrak berupa surat perjanjian antara pemilik bangunan dan kontraktor , persyaratan umum dan administrasi atau general specification, dan persyaratan teknis. Dari dokumen kontrak ini dapat kita jabarkan metode pelaksanaan suatu proyek . Untuk metode pelaksanaan dari item-item kegiatan pekerjaan, perlu diketahui biaya, lama waktu pelaksanaan, mutu dan jumlah bahan yang dipakai, serta memperhitungkan kemampuannya dalam hal jumlah dan mutu sumber daya yang dimiliki (Sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan sumber daya alat). Sehingga dalam manajemen pelaksanaan kegiatan suatu proyek yang sering disebut dengan "man, money, machine, material, method and management" . Biasanya pada awal proyek perlu segera membuat rencana berikut: Main Schedule Detailed Schedule Material Schedule Equipment Schedule Man Power Schedule Metode Kerja Pelaksanaan Job Lay Out Membuat Pagar keliling Me...

Jenis-Jenis Pondasi

1. Pondasi Batu Kali Pondasi ini digunakan pada bangunan sederhana yang kondisi tanah aslinya cukup baik. Biasanya kedalaman pondasi ini antara 60 - 80 cm. Dengan lebar tapak sama dengan tingginya. Kebutuhan bahan baku untuk pondasi ini adalah : - Batu belah (batu kali/guning) - Pasir pasang - Semen PC (abu-abu). Kelebihan : Pelaksanaan pondasi mudah Waktu pengerjaan pondasi cepat Batu belah mudah didapat, (khususnya pulau jawa)  Kekurangan : Batu belah di daerah tertentu sulit dicari Membuat pondasi ini memerlukan cost besar (bila sesuai kondisi pertama) Pondasi ini memerlukan biaya lebih mahal jika untuk rumah bertingkat. 2. Pondasi Tapak (Foot Plate)  Pondasi yang biasa digunakan untuk bangunan bertingkat atau bangunan di atas tanah lembek. Pondasi ini terbuat dari beton bertulang dan letaknya tepat di bawah kolom/tiang dan kedalamannya sampai pada tanah keras. Pondasi tapak ini dapat dikombinasikan dengan pondasi bat...