Langsung ke konten utama

Prosedur Mengurus IMB

Dimana Tempat Mengurus IMB

Pengurusan IMB dapat dilakukan di Dinas Perizinan Propinsi setempat atau di Sub Dinas Pengawasan Pembangunan wilayah Kota. Anda dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
Dinas perizinan sendiri merupakan tempat melaksanakan pelayanan perizinan, pengelolaan data, pengembangan kinerja dan pengaduan dalam pemerintah kota setempat.

Hal-hal Yang Harus dipersiapkan untuk Mengurus IMB Bangunan Baru

* IMB Untuk bangunan rumah tinggal:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set ), dapat berupa salah satu dari surat berikut:
    • Sertifikat tanah
    • Surat Keputusan Pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    • Surat Kavling dari pemerintah daerah (walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk gubernur)
    • Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPK Propinsi DKI Jakarta atau Kantor pertanahan setempat.
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
    • Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
    • Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa ( diketahui Lurah setempat)
    • Surat Girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
    • Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau keseluruhannya dan tidak sengketa (diketahui lurah setempat)



  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat ijin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan.
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  6. Peta kutipan rencana Kota dari Dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set.
  8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan bukan daerah pemugaran.
  9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim penasihat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
  10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari 6 meter serta fotokopi surat izin bekerja perencanaan struktur (1 lembar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Awal Proyek Sipil

Setiap menghadapi suatu kegiatan proyek, pertama-tama perlu memahami dokumen kontrak. Isi dokumen kontrak berupa surat perjanjian antara pemilik bangunan dan kontraktor , persyaratan umum dan administrasi atau general specification, dan persyaratan teknis. Dari dokumen kontrak ini dapat kita jabarkan metode pelaksanaan suatu proyek . Untuk metode pelaksanaan dari item-item kegiatan pekerjaan, perlu diketahui biaya, lama waktu pelaksanaan, mutu dan jumlah bahan yang dipakai, serta memperhitungkan kemampuannya dalam hal jumlah dan mutu sumber daya yang dimiliki (Sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan sumber daya alat). Sehingga dalam manajemen pelaksanaan kegiatan suatu proyek yang sering disebut dengan "man, money, machine, material, method and management" . Biasanya pada awal proyek perlu segera membuat rencana berikut: Main Schedule Detailed Schedule Material Schedule Equipment Schedule Man Power Schedule Metode Kerja Pelaksanaan Job Lay Out Membuat Pagar keliling Me...

Peralatan Pencampur Beton

Berikut ini adalah peralatan yang digunakan untuk mencampur beton ( concrete batching and mixing ). Concrete Mixer Concrete Mixer (Pencampur Beton) Alat ini prinsipnya terdiri atas beberapa buah silinder tegak yang dapat berputar terhadap poros memanjangnya, atau ada yang berporos miring. Poros ini dapat diatur sedemikian rupa untuk memudahkan pemasukkan agregat dan pengeluaran beton yang sudah dicampur. Di dalam silinder ini terdapat sejumlah dayung (paddle) yang akan mengaduk campuran agregat bila silinder tersebut berputar, akibat proses ini campuran beton menjadi merata dan dapat menghasilkan beton yang baik. Kemudian air dimasukkan ke dalam silinder setelah agregat tercampur sempurna. Volume campuran beton ditentukan oleh banyaknya silinder, yang biasanya memiliki kapasitas nominal 1/3 atau 1/4 volume silinder, dimana ruang sisanya diperlukan untuk proses pencampuran. Perhitungan kapasitas produksi dari alat mixer ini dapat dihitung dengan rumus: Qm =   60 (V) K 27 ...

Penyederhanaan Cara Perhitungan Struktur Bangunan Tahan Gempa

Dalam kenyataan, peraturan gempa modern makin lama makin kompleks dan makin sukar dimengerti maupun diimplementasikan. Hal ini tentunya tidak lepas dari kompleksnya masalah bangunan tahan gempa dan "misteri" dari peristiwa gempa itu sendiri. Banyak hal dan teori yang telah dapat dipelajari tentang peristiwa gempa, sehingga pengetahuan kita tentang kegempaan telah mengalami banyak kemajuan, nemun ternyata masih banyak pula hal-hal mengenai gempa, termasuk pengaruh gempa terhadap bangunan yang masih belum kita mengerti sepenuhnya. Keinginan kita untuk mengadopsi pengetahuan baru dari setiap peristiwa baru akibat gempa, menjadikan peraturan gempa menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu timbul pemikiran, apakah untuk bangunan gedung yang sederhana dan tidak tinggi, tidak dapat dapat diterapkan peraturan yang lebih sederhana? Kita sadar bahwabukan cara analisis yang canggih saja yang dapat menjamin keandalan bangunan tahan gempa. Justru pendetailan rencana dan pelaksanaannya ...